Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lengkap: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

Lengkap: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Lengkap: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Asiasatu
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Asiasatu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Lengkap: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Terkini

Lengkap: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

penulisBy penulis31 Juli 2026 10:29 AM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLengkap: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun
Next Article Lengkap: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song
penulis

Related Posts

Lengkap: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

31 Juli 2026 10:42 AM

Lengkap: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun

31 Juli 2026 1:36 AM

Lengkap: Forum Discussion Grup : Reformasi Politik Penguatan Sistem Kaderisasi Partai di Studio DPP AsMEN Bekasi

31 Juli 2026 1:18 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lengkap: Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze

29 Juli 2026 3:25 AM2 Views

Lengkap: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80

18 Juli 2026 11:49 PM2 Views

Viral: Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional Bersama Prof. Dr. Joshua David Hollmann

13 Juni 2026 3:17 AM2 Views
© 2026 asiasatu. Designed by asiasatu.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.