Close Menu
Asia SatuAsia Satu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

5 Fakta Mengagetkan tentang Hubungan Bilateral yang Belum Pernah Anda Ketahui Sebelumnya

April 16, 2026

5 Cara Mengubah Nasib Ekonomi Anda dalam Waktu Singkat dengan Strategi Ini

April 15, 2026

Rahasia Biodiesel B35/B40 yang Belum Pernah Diketahui Banyak Orang Ini Dapat Menghemat Pengeluaran Bahan Bakar Anda Hingga 50%

April 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Asia SatuAsia Satu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Subscribe
Asia SatuAsia Satu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Home»TERKINI»Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.
TERKINI

Aksi Damai Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) di Kedubes AS Jakarta, 2 April 2026.

asiaBy asiaApril 2, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook Twitter Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, 2 April 2026, Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 2 April 2026.

Beberapa tuntutaan Aksi Damai GPNI yang tertera dalam spanduk mereka antara lain yaitu mendorong pemerintah untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas lembaga asing yang berpotensi memecah belah persatuan Indonesia dan menuntut keberanian negara untuk bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional.

Pasca demonstrasi di Kedubes Amerika, GPNI juga melanjutkan aksi damai menuju Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan tuntutan agar negara berani bersikap tegas terhadap setiap bentuk pengaruh oligarki global yang mengancam kedaulatan negara.

Fandri, Koordinator GPNI juga memberikan orasi bahwa Kemendagri memiliki aturan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 mengatur tentang tata cara penerimaan bantuan luar negeri dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk memantau, mengevaluasi, dan memastikan bantuan tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMengungkap Rahasia di Balik Kesejahteraan Masyarakat: Bagaimana Perlindungan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan Membentuk Masa Depan yang Lebih Baik
Next Article 10 Fakta Menakjubkan tentang Bendungan yang Belum Pernah Anda Ketahui Sebelumnya
asia
  • Website

https://www.youtube.com/watch?v=V5JxVoMF9yc
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 asiasatu. Designed by asiasatu.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.