Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lengkap: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

Lengkap: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Lengkap: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Asiasatu
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
Asiasatu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Lengkap: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur
Terkini

Lengkap: Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur

penulisBy penulis19 Juli 2026 4:54 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleLengkap: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80
Next Article Lengkap: Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307
penulis

Related Posts

Lengkap: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song

31 Juli 2026 10:42 AM

Lengkap: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas

31 Juli 2026 10:29 AM

Lengkap: Berbagai Tokoh Sampaikan Apresiasi pada Peringatan HUT ke-80 Syaykh AS Panji Gumilang di Al-Zaytun

31 Juli 2026 1:36 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Lengkap: Alam Urbach Gabung di Tuaipuja, Siap Rilis Album Digital Usung Genre Dream Pop Shoegaze

29 Juli 2026 3:25 AM2 Views

Lengkap: Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80

18 Juli 2026 11:49 PM2 Views

Viral: Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Selenggarakan Seminar Internasional Bersama Prof. Dr. Joshua David Hollmann

13 Juni 2026 3:17 AM2 Views
© 2026 asiasatu. Designed by asiasatu.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Terkini
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.